Harianpati.com --Yusril Ihza
Mahendra salah seorang pakar hukum tatanegara di indonesia menilai, pembatasan
dua periode jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam Pasal 7 UUD 1945
sudah jelas sehingga tak perlu ditafsirkan ulang. Hal itu ia sampaikan
menanggapi uji materi masuknya uji materi oleh sekelompok orang yang mengaku
sebagai penggemar Jusuf Kalla agar sang wakil presiden bisa kembali mendampingi
Presiden Joko Widodo. "Pasal 7 b UUD 1945 itu harfiah, bunyinya sudah
seperti itu," kata Yusril di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Ia pun
memprediksi berat bagi para pemohon agar permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi ( MK). Pasalnya, menurut Yusril, MK tak berwenang menguji dan
menafsirkan UUD 1945, akan tetapi pada permohonan tersebut, MK diminta
menafsirkan UUD 1945. Ia menambahkan, pembatalan pembatasan dua periode jabatan
presiden dan wapres hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan
konvensi ketatanegaraan. "Kecuali ada amandemem konstitusi dan konvensi
ketatanegaraan yang artinya konstitusi itu tidak berubah. Tapi dalam prakteknya
itu berubah. Tapi saya kira itu cukup sulit menciptakan konvensi ketatanegaraan
sekarang ini," lanjut dia. Gugatan yang Sebelumya telah dilayangkan oleh
pemohon yang berasal dari Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja
Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Kedua norma dalam UU Pemilu
seperti yang diinginkan pemohon, yang mengatur syarat pencalonan presiden dan
wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,
ditafsirkan tidak berturut-turut. Sebab dengan aturan itu, maka Wakil Presiden
Jusuf Kalla tidak bisa masuk lagi di Pilpres 2019 sebagai cawapres. Memberikan
syarat bagi presiden dan Wakil Presiden (Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I
UU Pemilu), yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum
pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan
yang sama. Apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres
2019, pemohon itu merasa dirugikan secara konstitusi. Sebab selama ini duet
Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

No comments:
Post a Comment