Pati, Tim gabungan terdiri dari Satpol PP
Kabupaten Pati, Trantip Kecamatan Pati dengan jajaran Pers Polsek dan Koramil
Kecamatan Pati melakukan giat Penegakan Perda No.8 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan merazia sejumlah tempat kos yang ada di
Kecamatan Pati. (Rabu, 2/5/2018)
Operasi Penegakan Perda dimulai sejak pukul
14.00 siang hingga pukul 17.30 sore dengan melibatkan langsung Kasatpol
PP Pati Hadi Santosa, Sekretaris Satpol PP Imam Rifai, Kabid Gada Irwanto, Ops
Satpol PP Mirza, Kasi Trantip Kecamatan Pati Karyanto serta sejumlah anggota.
Sasaran Operasi atau Razia Penegakan Perda
disejumlah lokasi masuk Kecamatan Pati diantaranya Tempat Kos Che Che alamat
kampung Saliyan Pati Lor berhasil dirazia tiga pasang bukan resmi lelaki asal
desa Bumiayu Wedarijaksa dengan wanita asal Kabupaten Malang. Kemudian lelaki
asal Jati Kudus dengan wanita asal Juwana Pati. Serta pasangan lelaki asal
Muktiharjo Margorejo dengan wanita asal Rembang.
Kemudian di Kos Jati Diri alamat Kampung
Saliyan Pati Lor berhasil dirazia seorang lelaki asal Desa Tajungrejo Tlogowungu
bersama wanita asal Kabupaten Lamongan. Kemudian lelaki asal Gadu Gunungwungkal
dengan wanita asal Desa Winong Pati. Kemudian pasangan lelaki asal Sukolilo
dengan wanita asal Bumiharjo Jepara.
Selain itu Tim gabungan melakukan razia juga
pada pasangan muda lelaki asal Tlogosari Tlogowungu dengan wanita asal desa
Sidokerto Pati. Kemudian lelaki asal Winong Pati dengan wanita asal Blitar
Jatim. Selain itu Tim Gabungan juga menemukan warga tanpa identitas yang
tinggal di kos kosan.
Hasil Giat Penegakan Perda No. 8 tahun 2013
berhasil mengamankan tujuh pasang bukan suami istri dan tiga orang tanpa
identitas yang jelas. Hasil Operasi Penegakan Perda dilakukan secara
berkesinambungan sebagai bentuk keseriusan Satpol PP dan Instansi Terkait dalam
menjadikan Kabupaten Pati bersih dari berbagai tindakan dan penyakit
masyarakat.
Pasangan bukan bukan resmi serta warga tanpa
identitas jelas dibawa ke Kantor Satpol PP Pati guna dilakukan pembinaan dan
tidak mengulangi perbuatannya. Hal tersebut dinyatakan dengan surat pernyataan
bermaterai. Kasatpol PP Pati Hadi Santosa didampingi Kasi Trantip Kecamatan
Pati Karyanto mengatakan jika Operasi atau Razia yang dilakukan sebagai bentuk
untuk penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Razia ini akan terus dilakukan dengan melibatkan Instansi Terkait di Kabupaten
Pati. Goes

No comments:
Post a Comment