Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 0385/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VI/2018
atas kewenangan yang diberikan oleh Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Tengah masa tugas 2018-2023.
Adapun ketentuan pendaftaran bisa Anda Unduh Disini
- Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232 atau melalui website www.bawaslu.go.id atau www.jateng.bawaslu.go.id.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 4 Juli 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232.
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 5, dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi, masing-masing dalam amplop warna coklat ukuran folio.
- Penerimaan pendaftaran tanggal 28 Juni s.d 4 Juli 2018 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

No comments:
Post a Comment