Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H jajaran Pemerintah
Kabupaten Pati kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan rumah
kos dan salon kecantikan di Pati, kemarin, Senin pagi (14/05/2018). Tim
Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan
Informatika merazia rumah kos dan salon kecantikan yang selama ini
disinyalir telah meresahkan masyarakat. Razia Gabungan yang digelar secara
berkesinambungan sebagai wujud ketegasan aparat menjelang bulan suci Ramadhan
serta penegakan Perda Kepariwisataan dan Perda Ijin salon Kecantikan di
Kabupaten Pati.
Sasaran operasi pertama, salon kecantikan yang berlokasi di
Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik salon untuk mengumpulkan semua
karyawannya. Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar lima orang
dapat menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sehingga petugas hanya
memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga
kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan
Ramadhan.
Kegiatan berlanjut di sebuah rumah kos di Desa Geritan
Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim memeriksa semua kamar
dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku
nikah bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya, Tim menemukan lima
pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Kelima
pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan
pendataan dan pembinaan kepada sejumlah pasangan tidak resmi yang ketangkap
tangan lebih lanjut.
Sekretaris Satpol PP Imam Rifai didampingi Kasi Trantip
Kecamatan Pati Karyanto.SH menegaskan bahwa Operasi Gabungan ini
dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan
Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan
masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan
ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.
Imam Rifai juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus
digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda Kabupaten Pati
Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.



No comments:
Post a Comment