Harianpati.com---Masjid Shackwell Lane di Hackney, London, Inggris
memastikan akan menerima sumbangan dalam bentuk lain di luar uang tunai yakni
berupa . Diperkirakan putusan ini menjadikan
masjid di London sebagai yang pertama menerima sumbangan dalam bentuk mata uang
kripto.
![]() |
| (Foto: Thinkstock/Rex_Wholster) |
Keputusan tersebut dibuat setelah seorang cendekiawan Muslim
mengatakan bahwa mata uang kripto seperti dan Ethereum diperbolehkan dalam hukum
syariah.
Pengelola masjid berharap bisa menggalang donasi hingga 10
ribu poundsterling selama bulan Ramadan baik berupa Bitcoin maupun Ethereum.
"Kami berusaha menarik lebih banyak orang untuk berdonasi dengan model
uang yang baru," ujar salah satu pimpinan masjid Erkin Guney kepada The
Hackney Gazette.
"Dunia Islam sangat luas, dan kami telah mempersiapkan
wadah bagi para Muslim yang lebih berkecukupan di luar komunitas kami untuk
membantu dan berdonasi untuk masjid kami," lanjutnya.
Akun dompet Bitcoin yang digunakan oleh masjid Shackwell Lane
untuk menerima mata uang kripto sejauh ini baru menerima satu donasi senilai
kira-kira 100 poundsterling.
Pendiri perusahaan Combo Innovation yang membantu masjid
dalam membuat dompet Bitcoin, Gurmit Singh berharap akan ada lebih banyak
donasi yang masuk.
"Jika orang Muslim, yang jumlahnya seperempat populasi
di dunia, memiliki satu persen saja dari Bitcoin--1,04 triliun
poundsterling--maka seharusnya ada 26 juta poundsterling yang disumbangkan
untuk Zakat," ujar Mr Singh, seperti dilansir dari The
Independent.
"Kemungkinan kenyataannya jauh lebih banyak. Sekarang
hampir tidak ada masjid atau program amal Islam yang menerima Zakat dalam
bentuk mata uang kripto. Mereka berkemungkinan melewatkan jutaan
poundsterling," katanya.
Sebelumnya peneliti Muslim mempelajari apakah Bitcoin dan
mata uang kripto lain bisa didefiniskan sebagai uang dalam hukum syariah.
Kesimpulan studi mengizinkan Bitcoin lantaran dinilai berharga untuk pusat
perdagangan global dan diterima sebagai alat pembayaran di banyak pedagang.

No comments:
Post a Comment